Kebijakan penanganan perundungan (bullying) di Program Studi D-III Jurusan TLM tergabung dalam Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Poltekkes Kemenkes Mataram Tahun 2025. Pedoman ini menjadi panduan yang ditujukan bagi seluruh civitas akademika untuk mencegah perundungan di lingkungan kampus dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pelaporan Perundungan /kekerasan di
Tindak lanjut pelaporan.
Pemeriksaan.
Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi.
Pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan pemulihan Korban atau Saksi.
Dengan demikian, kebijakan penanganan perundungan diimplementasikan melalui mekanisme pelaporan, pemeriksaan, pemberian rekomendasi, hingga tindak lanjut yang dilakukan oleh Satuan Tugas yang dibentuk, serta meliputi aspek pendampingan dan pemulihan korban.