Jika perundungan dilakukan oleh tenaga pendidik atau pegawai lainnya:
Penindakan
a) Pemeriksaan oleh Pos layanan BK/Satgas PKSI
b) Rekomendasi oleh ka Program Studi/ ketua jurusan/ direktur
Sanksi
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang dan berat sesuai peraturan yang berlaku
Penindakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada poin diatas tidak menghalangi mekanisme administrasi disiplin dan mekanisme hukum dalam hal perundungan, kekerasan seksual dan/atau intoleransi yang dilakukan oleh civitas akademika Poltekkes
Jika perundungan dilakukan oleh peserta didik :
Penindakan
a) Pemeriksaan oleh Pos layanan BK/Satgas PKSI
b) Rekomendasi oleh ka Program Studi/ ketua jurusan/ direktur
Sanksi
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing
c) Sanksi berat dapat dikeluarkan sebagai peserta didik